V I S I :
"MEWUJUDKAN DESA KARANG INTAN YANG LEBIH MAJU, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN KREATIF, MELALUI PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DENGAN BERLANDASKAN AGAMA DAN BUDAYA."
M I S I :
- Mengamalkan dan melaksanakan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari-hari;
- Meningkatkan kinerja aparat desa yang berkualitas, profesional dan berjiwa pelayanan prima, melalui pelatihan, kursus dan sebagainya;
- Meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung dalam kehidupan masyarakat, seperti membuat jalan, jembatan, gedung, dan sebagainya;
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat, melalui kegiatan ekonomi produktif, seperti pertanian, peternakan dan perikanan;
- Meningkatkan kerja sama dan gotong-royong dalam bermasyarakat yang berazazkan kekeluargaan, seperti gotong-royong dalam acara persiapan perkawinan dan sebagainya;
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA :
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa karang intan yang hendak dicapai meliputi 5 aspek mendasar, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanganan bencana alam.