Desa Karang Intan telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) pada tanggal 09 Maret 2023 bertempat di Balai Desa Karang Intan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 ada beberapa kriteria yang bisa menerima BLT Dana Desa, berikut kriteria nya:
- Merupakan keluarga yang kurang mampu atau berpenghasilan kecil yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan anggota keluarga yang difabel
- Memiliki rumah tangga tunggal yang lanjut usia
- Kehilangan mata pencaharian
menurut kriteria di atas, maka berikut daftar penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023 Desa Karang Intan :
Pambakal Desa Karang Intan Bapak Ari Rujani, S.Sos berpesan kepada penerima Manfaat BLT-DD agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk keperluan sehari-hari, apalagi kita sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan tahun 1444 H ada baiknya membeli sembako dan lain sebagainya.